Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tak Temukan Nama Aktivis Ini di 8 RS Cimahi

Jajaran Polres Cimahi menyatakan tak ada nama Ratna Sarumpaet di 8 rumah sakit Cimahi dan Bandung Barat.

Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Baru Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tak Temukan Nama Aktivis Ini di 8 RS Cimahi
Regional Kompas
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM - Deretan fakta soal kasus Ratna Sarumpaet, simak pernyataan polisi soal penelusuran di rumah sakit Cimahi.

Kabar Ratna Sarumpaet menjadi korban pemukulan saat ini semakin ramai diperbicangkan.

Anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, membenarkan kabar tersebut lewat cuitan di Twitter mereka masing-masing pada Selasa (2/10/2018).

Banyak pihak yang juga ikut membenarkan kabar pemukulan yang dialami Ratna pada 21 September 2018 lalu.

Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, menyatakan kasus pemukulan terjadi saat Ratna Sarumpaet berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Baca: Soroti Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD Minta Fadli Zon Bertanggung Jawab

Saat itu Ratna baru saja selesai menghadiri acara konferensi dengan beberapa peserta asing di sebuah hotel.

Menurut penuturan Nanik, Ratna ditarik tiga orang ke tempat gelap dan dihajar.

Berita Rekomendasi

Setelah dipukuli, Ratna Sarumpaet dilempar ke pinggi jalan hingga mengalami sobek di kepala bagian samping.

Ratna pun mencari kendaraan menuju rumah sakit Cimahi untuk mendapat perawatan.

Namun, di balik ramainya pemberitaan kasus ibunda Atiqah Hasiholan ini, ada beberapa kejanggalan dari fakta yang diungkapkan.

Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.

1. Tidak ada laporan ke polisi.

Polrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengungkapkan hingga Selasa (2/10/2018) belum ada laporan masuk terkait kasus pemukulan yang menimpa Ratna Sarumpaet.

"Sampai saat ini, belum ada laporan polisi. Sebaiknya segera melapor, untuk menentukan langkah hukum," ujar Irman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas