Meghan Markle Hamil, Bila Anaknya Perempuan Tak Akan Dapat Gelar Kerajaan
Anak Meghan Markle dengan Pangeran Harry disebut tak akan mendapat gelar bila ia perempuan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Anak Meghan Markle dengan Pangeran Harry disebut tak akan mendapat gelar bila ia perempuan.
Kabar bahagia datang dari keluarga Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Meghan Markle dikabarkan tengah mengandung buah cintanya dengan Pangeran Harry.
Kabar hamilnya The Duchess of Sussex ini dikonfirmasi langsung oleh akun Instagram dan Twitter resmi Istana Kensington @kensingtonroyal.
Baca: Meghan Markle Hamil, Kerajaan Inggris Nantikan Kelahiran sang Bayi pada Musim Semi Mendatang
Pada postingan yang diunggah Senin (15/10/2018) hari ini, dikonfirmasi, benar Meghan Markle sedang hamil.
Wanita berusia 37 tahun itu rencananya akan melahirkan pada musim semi 2019 mendatang.
Kabar bahagia tersebut muncul saat Pangeran Harry dan Meghan Markle baru saja tiba di Sydney, Senin hari ini.
Keduanya baru saja memulai perjalanan 16 hari ke Australia, Fiji, Tonga dan Selandia Baru.
Sejauh ini belum diketahui jenis kelamin si jabang bayi.
Namun, bila perempuan, ia tidak akan mewarisi gelar ayah dan ibunya.
Baca: Istana Kensington Resmi Umumkan Meghan Markle Hamil
Dilansir dari laman Elle dan Kompas.com, gelar Duke dan Duchess of Sussex, Earl dan Countess of Dumbarton, serta Baron dan Baroness Kilkeel hanya dapat diwariskan kepada lelaki.
Hal ini menurut aturan kebangsawanan Inggris yang terkenal ketat termasuk soal gelar bangsawan.
Artinya, anak perempuan Pangeran Harry dan Meghan Markle hanya akan mendapat gelar lady atau princess yang tak bisa diturunkan.
Jadi, jika Pangeran Harry dan Meghan Markle hanya memiliki anak perempuan, gelar keduanya akan mati.
Sebenarnya, perubahan pada perundang-undangan telah dibuat sebelumnya.
Pada 2013, undang-undang suksesi mahkota telah menetapkan pemegang posisi Raja atau Ratu Kerajaan Inggris ditentukan oleh urutan kelahiran, bukan jenis kelamin.
Inilah yang membuat Putri Charlotte tetap berada di urutan keempat pemegang garis takhta setelah sang kakek, Pangeran Charles di urutan pertama; sang ayah, Pangeran William urutan kedua; dan kakaknya, Pangeran George di urutan ketiga.
Sementara adiknya, Pangeran Louis, berada di urutan kelima dan Pangeran Harry ada di urutan ke-enam.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)