Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Tragedi Bintaro, 31 Tahun Lalu: Petugas Sempat Kejar Kereta, tapi Malah Disoraki Penumpang

31 tahun yang lalu terjadi Tragedi Bintaro. Ini 7 fakta-fakta tragisnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in 7 Fakta Tragedi Bintaro, 31 Tahun Lalu: Petugas Sempat Kejar Kereta, tapi Malah Disoraki Penumpang
print.kompas.com
31 tahun lalu, tepatnya pada 19 Oktober 1987, sebuah peristiwa kecelakaan tragis yang melibatkan dua kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, terjadi. Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 5 Fakta Tragis Tragedi Bintaro, dari Nasib Masinis hingga'Kuburan' Lokomotif Maut, http://travel.tribunnews.com/2016/10/19/kilas-balik-19-oktober-5-fakta-tragis-tragedi-bintaro-dari-nasib-masinis-hingga-lokomotif-maut?page=all. Penulis: Sri Juliati Editor: Sri Juliati 

Namun kereta tetap melaju.

Setelah diketahui, ternyata penjaga perlintasan Pondok Betung tidak hafal semboyan genta.

2. Warga dan petugas sempat kewalahan mengevakuasi korban


Kecelakaan kereta api di Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 19 Oktober 1987.
Kecelakaan kereta api di Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 19 Oktober 1987. (KOMPAS/DUDY SUDIBYO)

Seorang warga setempat, Zainal, menjadi saksi hidup Tragedi Bintaro 1987.

Seperti dilansir Kompas.com, ia juga turut membantu mengevakuasi korban yang selamat dan tewas.

Saat itu, petugas dan warga sampai kewalahan mengevakuasi penumpang, karena terlalu banyaknya korban yang berjatuhan.

Bahkan tak sedikit mayat yang terjepit di persambungan kereta.

Berita Rekomendasi

Bahkan ada yang wajahnya tak dapat dikenali sama sekali, karena seperti habis tersiram sesuatu.

Ada pula mayat yang anggota tubuhnya terpisah.

3. Sanksi atas kelalaian pihak terkait

Akibat kecelakaan tersebut, sang masinis KA 225 Jurusan Rangkasbitung-Jakartakota, Slamet Suradio, diganjar 5 tahun kurungan.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225.

Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara Umrihadi, PPKA Stasiun Kebayoran Lama dipenjara selama 10 bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas