Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi

Terbaru, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terjaring OTT KPK, Rabu (24/10/2018) petang. Saat ini, KPK masih memeriksa Sunjaya.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat ditemui di Gedung Bagas Raya, Senin (5/2/2018). 

Sementara poin kedua Masyarakat sejahtera dan jalanan Mulus.

4. Jejak rekam

Sunjaya Purwadi Sastra menjadi kepala daerah ke-35 yang terjaring OTT oleh pihak KPK karena dugaan melakukan praktik korupsi.

Sunjaya Purwadi Sastra, kelahiran Beberan, Palimanan, Cirebon, 1 Juni 1965 (53 tahun) adalah Bupati Cirebon periode 2014 - 2019.

Bersama wakilnya H Tasiya Soemadi berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 yang berlangsung dalam dua putaran.

Mereka diusung oleh satu partai yaitu PDIP dengan jargon "JAGO-JADI".

Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 19 Maret 2014.

Berita Rekomendasi

Pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2008, Sunjaya sempat maju menjadi calon Bupati Cirebon dari jalur Independen, namun gagal.

Dalam Pilkada 2018, Sunjaya kembali diusung PDI-P dengan menggandeng Imron Rosadi sebagai calon wakil bupati. 

Pasangan ini memenangi Pilkada Cirebon dan saat ini menunggu proses pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.

Sunjaya Purwadi Sastra juga tercatat sebagai seorang purnawirawan TNI AU.

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2014, Sunjaya mengakui dirinya pernah dipidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.

Baca: Setelah KPK Lakukan OTT di Cirebon, Sejumlah Satpol PP Berjaga di Depan Rudin Bupati Cirebon

Hal itu dikarenakan dia memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati.

Namun, Sunjaya beralasan tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman dari perbuatannya adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2).

”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya saat itu.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas