Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan informasi terbaru soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (29/10/2018).
Informasi terbaru ini berkaitan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2018.
Dalam akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri merilis passing grade SKD CPNS Kemenag yang bersumber pada Permenpan No 37 tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Baca: Kemenag Perpanjang Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS 2018, Ini Jadwal SKD-nya
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
- Jalur Umum: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP
- Jalur Cumlaude/Diaspora: nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.