Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500
Mari hitung untuk setiap formasi.
- Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
- Cumlaude dan Diaspora
Baca: CPNS Kemenag 2018, Pengumuman Jadwal SKD Dirilis 5 Hari Sebelum Tes SKD, Ini Bocoran Lokasinya
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.
Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi.
Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos.
Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
- Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU