Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018

Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018
instagram/@kemenag
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018. 

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Baca: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

(INSTAGRAM/@kemenag_ri)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.

Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS

Berita Rekomendasi

Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

Baca: Hingga Hari Ketiga SKD, Sudah Ada Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Solo yang Otomatis Gugur

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas