Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018

Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenag 2018
instagram/@kemenag
Bagi pelamar CPNS Kemenag perhatikan nilai ambang pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2018. 

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

(INSTAGRAM/@kemenag_ri)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.

Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS

Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

Baca: Hingga Hari Ketiga SKD, Sudah Ada Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Solo yang Otomatis Gugur

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas