Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Umumkan Perubahan Jadwal Hasil SKD CPNS 2018, Peserta SKB, dan Pelaksanaan SKB

Kemenkumham mengumumkan perubahan jadwal hasil SKD CPNS 2018, peserta serta pelaksanaan SKB. Cek infonya di sini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemenkumham Umumkan Perubahan Jadwal Hasil SKD CPNS 2018, Peserta SKB, dan Pelaksanaan SKB
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

2. Peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat

- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB: 19 November 2018

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan: 21 November 2018

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan: 23 November 2018

- Pengumuman kelulusan akhir secara online: 4 Desember 2018

- Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir: 5 – 8 Desember 2018

Menurut Kemenkumham, rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana.

Berita Rekomendasi

Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id. peserta wajib selalu melihat laman tersebut.

Kemenkumham mengimbau agar peserta tidak lalai dan memahami pengumuman ini.

Sebab, kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Masih dari pengumuman Kemenkumham, panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar CPNS.

Alasannya, bila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/ tidak benar.

Kemenkumham mengimbau jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

"Kelulusan peserta adalah prestasi peserta," tulis surat pengumuman yang ditandatangi Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas