8 Fakta Poster 'Jokowi Raja', Pemasang Dibayar Rp 10 Ribu dan Bawaslu Anggap Bukan Kampanye Hitam
Simak fakta terkait tersebarnya poster 'Jokowi Raja', dari bayaran para pemasang hingga tanggapan Bawaslu RI.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
6. Para Pemasang Dibayar Mulai dari Rp 10 Ribu
Saat proses pembersihan poster, ternyata masih ada lokasi yang hendak dipasangi.
Para pemasang tersebut langsung dicegah lalu ditanyai beberapa keterangan.
"Kita tanya siapa yang suruh. Dia bilang ini perintah dari orang di pusat. Tapi tak bisa sebut siapanya. Ditanya ambil dari mana? Dikasih tahu dan ketemu orangnya. Saat ke sana, disitu juga ada 800-an yang belum dipasang. Kita foto orangnya. Kita data semuanya," terang Bambang Pacul.
Dari para pemasang dan penelusuran lebih jauh, ketahuan bahwa mereka dikomando dari Hotel Siliwangi, Semarang.
Para pemasang mengaku bahwa mereka rakyat biasa yang secara pribadi memilih Jokowi.
Namun butuh uang untuk hidup. Perpemasangan, mereka dibayar Rp10 ribu, diluar APK yang sudah disediakan.
"Dibayar Rp10 ribu perposter. Itu diluar APK. Setiap desa pasang 10. Kalau di Jateng ada 8000 desa, berarti 80 ribu," kata Bambang.
Informasi lainnya, bahwa sejumlah stiker juga dipasang di ratusan angkutan kota (angkot). Ada pemilik angkot yang mengaku dibayar Rp100 ribu. Ada juga angkot di wilayah Pati dan Blora dibayar hingga sebesar Rp150 ribu.
7. Komentar Bawaslu RI
Pihak PDIP menyebut kampanye hitam, pihak bawaslu Ri menyebut jika poster tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan jika poster tersebut tidak ada pelanggaran.
"Saya kira kalau dilihat dari konten tidak ada pelanggaran disitu, tetapi ada pelanggaran pemasangan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," jelas Ratna melalui sambungan telepon dengan Kompas Tv.
Ratna kembali menjelaskan jika poster tersebut tidak mengandung ujaran kebencian, black campaign, dan SARA.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)