7 Fakta Merpati Airlines yang Mengudara Lagi Setelah 4 Tahun Mati Suri
7 Fakta Merpati Airlines yang sempat mati suri selama 4 tahun, mulai dari pesawat baru, investor swasta hingga hutang yang melilitnya.
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN.
Didirikan sejak 6 September 1962, Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.
Sayangnya, kini Merpati tak lagi beroperasi. Nasibnya ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, apakah akan mengabulkan PKPU atau tidak. Jika dikabulkan, maka maskapai pelat merah bisa terbang lagi.
Berikut ini 7 Fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com:
1. Terakhir Mengudara
Sudah lebih dari empat tahun sejak Merpati Airlines berhenti mengudara, kini dipastikan akan mengudara lagi tahun 2019.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi akibat kesulitan keuangan, akan kembali beroperasi lagi pada 2019.
Baca: Masa Depan Maskapai Merpati Airlines Menurut Sri Mulyani
2. Utang Merpati Airlines
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati Nusantara Airlines tercatat memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5.99 triliun, dan separatis senilai Rp 3.87 triliun.
Tagihan separatus dimiliki oleh tiga kreditur, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar, dan PT bank mandiri (persero) Tbk senilai 254,08 miliar.
3. Dapat Suntikan Modal Rp 6,4 Triliun
PT. Merpati Nusantara Airlines memastikan bisa kembali mengudara setelah resmi mendapat suntikan modal sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.
Dana tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka waktu dua tahun dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.