Kasus Baiq Nuril: Dukungan Prita Mulysari, Petisi Online dan Surat untuk Presiden Jokowi
Mantan pegawai Tata Usaha (TU) SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril menjadi trending di twitter, Rabu (15/11/2018) kemarin. Nuril mendapatkan dukungan warganet.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pegawai Tata Usaha (TU) SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril menjadi trending di twitter, Rabu (15/11/2018) kemarin.
Nuril mendapatkan dukungan warganet melalui tagar #SaveIbuNuril.
Dukungan itu mengalir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.
MA menyatakan Nuril bersalah melanggar Undang-undang Transaksi Eelektronik (UU ITE) karena menyebarkan rekaman percapakan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.
MA menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, Senin (12/11/2018).
Baca: Fakta di balik Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Dinyatakan Bersalah
Setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nuril kini terancam dipenjara seiring putusan MA itu.
Vonis MA itu kemudian menuai respons dari warganet lantaran menganggap apa yang menimpa Nuril tidak adil.
Beikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus dan dukungan untuk Nuril hingga Kamis ini:
1. Prita Mulyasari Beri Tanggapan
Apa yang dialami Nuril mengingatkan pada kasus Prita Mulyasari yang terjadi di tahun 2009.
Saat itu, Prita Mulyasari juga dijerat UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik akibat surel yang ia tulis tentang Rumah Sakit Omni Internasional.
Dukungan untuk Prita saat itu pun diwujudkan dalam gerakan Koin untuk Prita.
Atas apa yang menimpa pada Nuril, Prita pun memberi tanggapan di akun twitternya, @pmulyasari, Kamis (15/11/2018).
Prita menyinggung kasusnya yang kini berulang dan menimpa Nuril.