Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018.
Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
>> Link