Permenpan No 61 Tahun 2018 Terapkan Sistem Rangking, Peserta SKD Lolos Passing Grade Diutamakan
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Aturan baru yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 61 Tahun 2018 ini menerapkan sistem rangking untuk mengisi formasi CPNS 2018 pada formasi yang peserta SKD-nya minim lolos passing grade.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait kebijakan baru ini, Kamis (22/11/2018):
1. Peserta SKD Lolos Passing Grade Tetap Diutamakan
Munculnya kebijakan baru kriteria kelolosan SKD memunculkan kekhawatiran bagi sebagian peserta SKD yang lolos passing grade.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kekhawatiran tersebut.
Baca: Tentang Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB
Dalam aturan baru, peserta lolos passing grade tetap diutamakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.
Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.
"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.
Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.
Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.
Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.
Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.
2. Contoh Kasus
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana kemudian memberikan contoh kasus.
Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.
Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.
Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.
Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.
Baca: Muncul Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru
Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.
Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.
Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.
"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.
3. Peserta Lolos Passing Grade dan Peserta Tak Lolos Passing Berkompetisi di Masing-masing kelompoknya.
Peremenpan No 61 tahun 2018 menyebutkan antara peserta lolos passing grade dan peserta tak lolos passing grade tak akan diadu.
Masing-masing akan berkompetisi di masing-masing kelompoknya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Permenpan No 61 Tahun 2018.
4. Kriteria Peserta Tak Lolos Passing Grade yang Bisa Ikut SKB
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
Baca: Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Selengkpanya tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 bisa anda lihat di tautan ini.
(Tribunnews.com/Daryono)