Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permenpan No 61 Tahun 2018 Terapkan Sistem Rangking, Peserta SKD Lolos Passing Grade Diutamakan

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Permenpan No 61 Tahun 2018 Terapkan Sistem Rangking, Peserta SKD Lolos Passing Grade Diutamakan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Aturan baru yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) No 61 Tahun 2018 ini menerapkan sistem rangking untuk mengisi formasi CPNS 2018 pada formasi yang peserta SKD-nya minim lolos passing grade.

Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait kebijakan baru ini, Kamis (22/11/2018): 

1. Peserta SKD Lolos Passing Grade Tetap Diutamakan

Munculnya kebijakan baru kriteria kelolosan SKD memunculkan kekhawatiran bagi sebagian peserta SKD yang lolos passing grade.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kekhawatiran tersebut.

Baca: Tentang Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

Dalam aturan baru, peserta lolos passing grade tetap diutamakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dua kelompok yang dimaksud Bima adalah kelompok peserta yang lolos passing grade, serta kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Untuk diketahui, kelompok peserta yang disebut terakhir ini terpilih melalui sistem ranking dari para peserta yang tak lolos passing grade.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas