Permenpan No 61 Tahun 2018 Terapkan Sistem Rangking, Peserta SKD Lolos Passing Grade Diutamakan
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Masing-masing akan berkompetisi di masing-masing kelompoknya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Permenpan No 61 Tahun 2018.
4. Kriteria Peserta Tak Lolos Passing Grade yang Bisa Ikut SKB
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
Baca: Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade Masih Berpeluang Isi Formasi Kosong
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Selengkpanya tentang Permenpan No 61 Tahun 2018 bisa anda lihat di tautan ini.
(Tribunnews.com/Daryono)