Permenpan No 61 Tahun 2018 Terapkan Sistem Rangking, Peserta SKD Lolos Passing Grade Diutamakan
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terkait kriteria kelulusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.
Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.
2. Contoh Kasus
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana kemudian memberikan contoh kasus.
Misal satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari 1 peserta lolos passing grade dan dua peserta tak lolos passing grade atau ranking.
Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade itu yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.
Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan 6 orang (1 lolos passing grade, 5 tak lolos passing grade), otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.
Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.
Baca: Muncul Sistem Ranking, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru
Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.
Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.
Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.
"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," pungkasnya.
3. Peserta Lolos Passing Grade dan Peserta Tak Lolos Passing Berkompetisi di Masing-masing kelompoknya.
Peremenpan No 61 tahun 2018 menyebutkan antara peserta lolos passing grade dan peserta tak lolos passing grade tak akan diadu.