Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS Punya Kesempatan Lolos, Download Materi Soal Tes SKB di Sini
Kebijakan baru pemerintah, ada 2 kelompok jelang tes SKB yaitu yang lolos Passing Grade dan yang tak lolos passing grade simak juga latihan materi SKB
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum hasil pengumuman SKD CPNS resmi dikeluarkan ada baiknya para pelamar memperhatikan hal berikut.
Pasalnya pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan baru dalam seleksi CPNS 2018.
Kebijakan tersebut mengenai sistem kelulusan bagi peserta SKD yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Baca: Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok
Peraturan ini menjelaskan pembagian dua kelompok peserta SKB CPNS 2018.
Kelompok pertama terdiri dari peserta SKD yang memenuhi passing grade.
Sementara kelompok kedua terdiri dari peserta yang tidak memenuhi passing grade namun punya peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Dalam pelaksanaan SKB nanti, pelamar CPNS 2018 juga harus memperhatikan formasi yang dilamarnya.
Ada dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Baca: Terbaru, Hasil Kelulusan SKD CPNS Tidak Akan Diumumkan Jika BKN Belum Terapkan Ini
Kedua jabatan tersebut tentu memiliki perbedaan masing-masing sesuai dengan tugasnya nanti.
BKN pun memberikan contoh formasi CPNS 2018 yang masuk ke kategori jabatan fungsional tertentu.
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
Meski demikian, BKN tak merinci satu per satu mengenai kedua jabatan tersebut.
Berikut sederet link download materi soal SKB CPNS 2018 yang dirangkum Tribunnews.com:
#TkbPendidikan
#TkbGuruAgama
#TkbHukum
#TkbKesehatan
#TkbKementerian
Tkb kepegawaian dan sumber daya manusia
#TkbTeknologi
#TkbPerpustakaan
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)