Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Berita Lion Air, 3 Fakta Baru Pasca Dihentikannya Pencarian Hingga Keluarnya Surat Terbuka

Berdasarkan sebaran surat tuntutan terbuka, Berikut isi surat tuntutan terbuka dari pihak keluarga korban secara lengkap.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
zoom-in Update Berita Lion Air, 3 Fakta Baru Pasca Dihentikannya Pencarian Hingga Keluarnya Surat Terbuka
Warta Kota/Joko Supriyanto
Proses Pencarian Korban Lion Air resmi dihentikan hingga update Terbaru keluarnya surat Terbuka yang diduga dari keluarga Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri secara resmi menghentikan proses identifikasi jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018) hari ini.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri saat ini juga telah berhasil mengidentifikasi 125 penumpang Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang tersebut.

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta pasca diberhentikannya proses pencarian

1. Nasib 64 Korban yang Belum Teridentifikasi

Sebanyak 64 korban lainnya tak teridentifikasi.

Dari 64 korban lainnya yang tak teridentifikasi lantaran sudah tak ada lagi body part yang dapat diproses.

Baca: Resah Menanti Lama, Istri Haykal Kamil Kini Lega Jenazah Sepupu Korban Tragedi Lion Air Ditemukan

Menanggapi hal itu, Managing Director of Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan data 64 orang penumpang pesawat Lion Air PK-LQP yang tak teridentifikasi kepada Dukcapil.

Berita Rekomendasi

"Terhadap 189 penumpang yang jadi korban di pesawat JT610, yang belum teridentifikasi 64 orang."

"Sesuai dengan pertemuan dengan Dukcapil, kami akan menyampaikan data penumpang 64 orang yang belum bisa diidentifikasi kepada Dukcapil," ujar Daniel, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

2. Nasib Keluarga Korban Hingga Ahli Waris

Daniel Putut Kuncoro juga menyebut pihaknya akan bertanggung jawab penuh untuk memberikan asuransi kepada semua keluarga korban.

Adapun, kata dia, Lion Air telah mengantongi data ahli waris para korban pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu.

Daniel mengatakan asuransi yang akan diserahkan kepada tiap satu korban yakni sebesar Rp 1,25 miliar sebagai asuransi pokok.

Baca: 6 Fakta Baru Setelah Proses Identifikasi Korban Lion Air JT610 Resmi Dihentikan Hari Ini

Maskapai berlambang kepala singa itu juga memberikan uang bagasi sebesar Rp 50 juta dan uang pemakaman Rp 25 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas