Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Reza Deni/Tribunnews.com
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

Melalui penasihat hukumnya, Aldwin Rahardian menyampaikan belum menerima amar keputusannya.

Pihaknya belum bisa melakukan langkah apapun.

"Kami belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin.

Dalam putusan tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

Jika dipantau dari register web, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” ujar Aldwin.

6. Pihak pengacara Buni Yani belum mengetahui substansi yang harus diperbaiki

Berita Rekomendasi

Pihak kuasa hukum Buni Yani belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dari pengajuan kasasi tersebut.

“Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya, kan,” tutur Aldwin.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas