Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Fakta Baru Kasus Buni Yani: Kasasi Ditolak MA dan Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Reza Deni/Tribunnews.com
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Buni Yani. Imbasnya, Buni Yani tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).

Tak hanya itu saja, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputus oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

Tribunnews melansir dari Kompas, Selasa (27/11/2018), inilah enam fakta terbaru kasus Buni Yani.

1. Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Penolakan tersebut telah diputuskan majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

2. Tetap divonis 1 tahun enam bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulam penjara kepada Buni Yani.

Majelis Hakim menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas