Fakta Terkini Kasus Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Kata Ketua RT hingga Teguran KPI
Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo kini memasuki babak baru. Adapun pihak kepolisian Polda Metro Jaya mulai melakukan olah TKP
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo kini memasuki babak baru.
Adapun pihak kepolisian Polda Metro Jaya mulai melakukan olah TKP di kediaman Angel Lega.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini kasus penggerebekan rumah Angel Lelga:
1. Polisi Enggan Beri Komentar Usai Olah TKP
Polisi dari unit Jatanras Polda Metro Jaya lantas pergi tanpa memberi keterangan pada awak media yang telah menunggu.
Menurut ketua RT setempat, Abdul Bachri yang turut mendampingi olah TKP, polisi melakukan pemeriksaan di beberapa bagian rumah.
Baca: Mantan Istri Vicky Prasetyo Ikut Bicara Soal Penggerebekan Angel Lelga
Abdul Bachri mengatakan, bahwa polisi membawa kayu dari pintu yang rusak sebagai barang bukti.
"Cuma kayu aja dari yang dirusak itu. Yang ada di luar kamar malah," kata Abdul Bachri Selasa (27/11/2018) seperti dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.
2. Pengakuan Ketua RT
Abdul mengaku menceritakan bagaimana kronologi penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo pada Senin (19/11/2018) lalu.
"Ya waktu itu sih ngajak saya. Terus saya lompat. Ya karena saya yang tahunya itu," ujar Abdul.
Tak hanya itu, Abdul Bahri, juga tidak mengetahui apakah Vicky tinggal di rumah Angel atau tidak.
"Sebenernya saya kurang tahu juga. Pokoknya pas udah nikah saya tahunya suami istri.
Baca: Sulit Kembali Bersama, Vicky Prasetyo Merasa Tak Berhak Memenjarakan Angel Lelga
Saya juga nggak pernah ngobrol nggak pernah ketemu lagi dengan Vicky. Saya tahunya ya rumah Pak Vicky ya ini (rumah Angel)," ucap Abdul Bahri.
Menurut Abdul Bahri, Vicky dan Angel sudah melapor kepadanya bahwa mereka sudah menikah dan akan tinggal di kediaman Angel Lelga.
"Pas habis nikah, mereka sih lapor (sudah nikah). Tapi untuk tinggal serumahnya, saya enggak tahu. Karena pagar rumah di sekitar sini tinggi-tinggi, jadi enggak kepantau," ujar Abdul Bahri.
3. Respons Vicky Prasetyo soal Video Penggerebekannya Dijadikan Candaan
Pasca-video penggebrekan kediaman artis Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo sempat viral di media sosial.
Banyak masyarakat yang berspekulasi video tersebut adalah setingan atau rekayasa.
Akibatnya, video tersebut pun banyak diparodikan oleh netizen.
Terkait hal itu, Vicky yang dijumpai usai mengisi acara di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018) mengaku tak ada masalah jika kejadian penggebrekan yang dilakukannya dijadikan bahan candaan.
"Saya juga lihat, ya enggak apa-apa namanya juga publik figur, di saat pekerja seni menjadi sebuah hal apa pun yang mereka terima baik itu lucu, tawakan saya sih ikhlas aja," ujar Vicky Prasetyo.
Selain itu Vicky juga tak merasa tersinggung saat video penggebrekan itu dibuat parodi, bahkan menurutnya hal itu kreatif dan bisa membuat masyarakat tertawa.
"Enggak (tersinggung), sangat kreatif kok. Nggak apa-apa itu kan bisa lucu juga buat yang ngeliatnya itu kan ibadah buat orang tersenyum.
Walaupun itu dianekdot itu adalah cerita kita nggak ada masalah kita kan harus berdewasa dalam hal apapun," tukasnya.
4. KPI Berikan Teguran Empat Media
Dikutip dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kpi.go.id, KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu.
Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya pada Rabu siang (28/11/2018).
Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis.
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan."
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.
Baca: Gerebek Angel Lelga dan Temukan Fiki Alman di Kamarnya, Vicky Prasetyo: Saya Masih Suami Sah
Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang."
"Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.
“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.
Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.
“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.
(Tribunnews.com/Daryono)