Terbitkan PP No. 49/2018,Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Honorer Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi ASN saat dilansir dari setkab.go.id pada Senin (3/12/2018).
“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional,"
"Termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018) lalu.
Baca: HUT KORPRI, Legislator Ingatkan ASN Tingkatkan Pengabdian
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca: Sah-sah Saja Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Saat Menjelang Pilpres 2019
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)