Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Isi Surat Augie Fantinus dari Balik Penjara: Jujur, Saya Kerja Keras dan Maaf Tidak Bisa Hadir

Sudah 50 hari Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik. Berikut isi surat Augi

Penulis: Umar Agus W
Editor: Sri Juliati
zoom-in Isi Surat Augie Fantinus dari Balik Penjara: Jujur, Saya Kerja Keras dan Maaf Tidak Bisa Hadir
Instagram @augiefantinus
Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah 50 hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik.

Semenjak saat itu sang istri Adriana Bustami selalu enggan berkomentar perilah masalah yang menimpa ia dan sang suami.

Namun awak media dikejutkan pada saat launching trailer dan poster film Lagi-lagi Ateng.

Adriana Bustami bersedia hadir di tengah-tengah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Baca: Tampilan Augie Fantinus Selama di Dalam Tahanan Polda, Berkumis dan Jenggot Demi Mirip Joe Taslim

Kehadiran Adriana Bustami kali ini untuk menggantikan peran suaminya yang seharusnya hadir sebagai pemeran utama film Lagi-lagi Ateng dan mempromosikan filmnya.

Di tengah jumpa pers sang Istri, Adrianan membacakan surat yang ditulis Augie Fantinus dari balik penjara

Adriana Bustami membacakan surat dari Augie Fantinus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Adriana Bustami membacakan surat dari Augie Fantinus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018). (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

"To : teman-teman cast, crew, sutradara dan produser film lagi-lagi ateng. Teman-teman media cetak, elektronik, dan infotainment.

Berita Rekomendasi

Saya augie fantinus menulis surat ini dari rutan Polda Metro Jaya, saya di sini sudah memasuki hari ke 50. Puji Tuhan saya dalam keadaan sehat dan bisa melewati proses ini. Tuhan baik dalam kehidupan saya.

Mohon maaf saya tidak bisa hadir di press conference launching official trailer dan poster film kami Lagi-lagi Ateng. saya bersyukur dan bangga bisa terlibat dalam film ini.

Dan ini jadi tantangan tersendiri untuk saya karena dipercaya untuk pertama kali jadi peran utama dan langsung memerankan tokoh legenda fenomenal almarhum om ateng dan di film ini juga saya memainkan tokoh kembar yaitu peran kembar.

Jujur saya kerja keras untuk produksi film ini dan berterimakasih atas support dari produser, sutradara, dan juga seluruh pemain sehingga saya bisa menyelesaikan film ini.

Saya juga bersyukur dan berterimakasih pada istri saya dan keluarga yang 100 persen menyupport saya dalam film ini.

Saya melakukan yang terbaik dalam film ini untuk keluarga om ateng dan kekuarga om iskak dan juga untuk seluruh keluarga penonton keluarga indonesia.

Doakan saya di sini dan juga doakan film lagi-lagi ateng. sampai bertemu di bioskop seluruh indonesia tanggal 10 januari 2019. Tuhan memberkati."

Sambil berlinang air mata, sang istri membacakan surat dari Augie Fantinus kemudian diakhiri dengan suara tepuk tangan untuk memberikan semangat.

Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018). (Instagram @augiefantinus)

Untuk diketahui, Beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Video yang diunggah Augie Fantinus itu menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.

Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45A ayat 2 berbunyi "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan duduk kasus yang menjerat Audie sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Augie masih ditahan karena ada laporan dari anggota Polri yang dituduh dan disebarluaskan melalui medsos sebagai calo," ujar Setyo, di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu.

Baca: Punya Riwayat Sakit Jantung, Kesehatan Augie Fantinus di Tahanan Tak Bermasalah, Hanya Kena Flu

Setyo mengatakan, fakta yang sebenarnya tak seperti yang diungkapkan Augie di media sosial.

Polri membenarkan ada anggotanya yang membawa tiket satu pertandingan Asian Para Games 2018 di area Gelora Bung Karno (GBK).

Namun, anggota tersebut, kata Setyo, bukan calo seperti yang disampaikan oleh Augie.

"Faktanya tidak begitu. Ada SD Tarakanita yang meminta bantuan membeli tiket ternyata kelebihan," kata Setyo.

"Kemudian dikembalikan, akan refund, ternyata box tiketnya sudah tutup. Sementara dia jalan bawa tiket dikira calo. Itu yang jadi masalah."

"Kemudian disebarluaskan di media sosial, itu menyebar dan masuk ranah ITE," lanjut Setyo.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas