Polda Bali Beber Keterlibatan Sudikerta yang Diduga Kendalikan Aliran Dana Rp 150 Miliyar
Dit Reskrimsus Polda Bali membeberkan bukti keterlibatan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, dalam dugaan kasus pencucian uang
Penulis: Umar Agus W
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dit Reskrimsus Polda Bali membeberkan bukti-bukti keterlibatan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar itu sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan Sudikerta berperan aktif untuk mengendalikan cek dan bilyet giro (BG) uang hasil dugaan penipuan penjualan tanah senilai Rp 150 miliar.
Sebagai tambahan informasi, cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar membayarkan suatu jumlah uang kepada orang atau pembawanya.
Sedang Bilyet Giro adalah salah satu metode pencairan uang dan pembayaran yang berlaku pada rekening giro.
Sudikerta pula yang mengalirkan dana Rp 150 miliar, dan saat ini dana yang masuk ke kantong Ketua DPD Golkar Bali itu senilai Rp 500 juta.
"Dia mengendalikan semua cek dan bilyet giro. Jadi banyaklah, kan totalnya hampir Rp 150 miliar. Aliran dana itu dia kendalikan ke teman-temannya," ujar Yuliar saat jumpa pers terkait penetapan tersangka Sudikerta di Ruang Dit Reskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (3/12/2018) siang.
"Penetapan tersangka saat ini masih satu orang yakni Sudikerta, karena polisi melihat dia memiliki peran aktif.
Bahasa penyidikannya itu, peran aktif. Kan kalau sudah pegang cek dan bilyet giro itu kan lari ke mana-mana," tambah Yuliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.