6 Fakta Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan
Habib Bahar akhirya ditetapkan sebagai tersangka, dan direncanakan akan ajukan praperadilan dan serangkaian 6 fakta terkait Habib Bahar.
Penulis: Vebri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri, jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan selama 11 jam mulai kemarin Kamis (6/12/2018) siang.
Habib Bahar memenuhi panggilan polisi setelah dilakukan pemanggilan pemeriksaan kedua terkait ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan status tersnagka yang disandang Habib Bahar bin Smith, Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin yang mengawal Habib Bahar saat itu akan merencanakan pengajuan praperadilan.
Baca: 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews merangkum dari WartaKota, Jumat (07/12/2018) sederet fakta terkait penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
1. Ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan Bahar dimulai pukul 11.30 WIB dengan 24 pertanyaan menyangkut ceramahnya di Palembang.
2. Diklaim Didampingi 50 pengacara
Novel Bamukmin megatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.
Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar bin Smith.
3. Selama diperiksa, massa pendukung Habib Bahar setia menunggu
Selama pemeriksaan yang dilakukan 10 jam lebih tersebut, massa pendukung Habib Bahar setia menunggu.