6 Fakta Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan
Habib Bahar akhirya ditetapkan sebagai tersangka, dan direncanakan akan ajukan praperadilan dan serangkaian 6 fakta terkait Habib Bahar.
Penulis: Vebri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," paparnya.
6. Buya Syafii Maarif buka suara
"Ya, kalau dia (Bahar bin Smith) melakukan kesalahan, melanggar hukum ya tidak apa-apa. Semua berkedudukan sama di depan hukum," kata Syafii.
Menurut Buya Syafii, meski ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar dikemas melalui dakwah atau forum pengajian, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.
"Ya, tergantung apa yang diucapkan (Bahar bin Smith). Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata Buya Syafii.
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018) lalu.
Dirinya melaporkan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Vebri)