Terbukti Korupsi, Mantan Direktur Utama RSUD OKU Timur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan (55), menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri
Penulis: Umar Agus W
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan (55), menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/12/2018).
Dokter Dora yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, divonis hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH menilai terdakwa dr Dora terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Mendengarkan putusan vonis yang dibacakan majelis hakim, ekspresi dr Dora tampak sedikit terkejut dan terdiam. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa dr Dora dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa dr Dora yang didampingi penasehat hukum Abunawar Basyeban SH menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Namun, dirinya mengaku kurang puas dengan vonis yang ada. Menurut Abunawar, ada beberapa fakta sidang yang tidak di ungkap dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis.
"Tetap kita hormati vonis ini, namun saya selaku kuasa hukum terdakwa jelas kecewa karena seharusnya menurut hemat kami klien kami itu bebas sebagaimana fakta persidangan yang ada," ujarnya.
Sementara itu JPU Rosmaya SH dalam sidang tersebut masih menimbang putusan vonis dari majelis hakim.
"Kami pikir - pikir dahulu," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan berkas dakwaan jaksa dr Dora didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi. Diketahui dr Dora menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada kepemimpinnya di RSUD OKU Timur dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.