Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Singkat OTT Bupati Cianjur, Ditangkap Subuh Hingga Tanggapan Ridwan Kamil

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Fakta Singkat OTT Bupati Cianjur, Ditangkap Subuh Hingga Tanggapan Ridwan Kamil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam. KPK menetapkan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018 

"Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," ungkapnya.

"Karena saat ini tim sedang bekerja, kami belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci," kata Laode menambahkan.

KUHAP memberikan waktu pada KPK selama maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada Konferensi Pers," pungkas Laode.

2. Sudah Terjadi Sebelumnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur, tidak hanya pada saat Bupati Irvan Rivano Muchtar menjabat.

KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya.

Baca: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Berita Rekomendasi

Adapun, bupati pada periode sebelumnya adalah Tjetjep Muchtar Soleh yang merupakan orangtua dari Irvan Rivano Muchtar.

"Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orang tuanya menjabat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka.

Menurut Basaria, Cepy sudah sering membantu Tjetjep saat masih menjabat sebagai bupati.

Baca: Khawatir Banyak Kasus Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes

Cecep diduga sebagai perantara yang mengumpulkan uang dari kepala sekolah dan diteruskan kepada bupati.

Menurut Basaria, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas