Rangkuman Fakta OTT KPK Bupati Cianjur, Suap Berkode Cempaka hingga Kakak Ipar Diminta Serahkan Diri
OTT KPK Bupati Cianjur ungkap suap dana pendidikan yang diberi kode 'cempaka', KPK juga meminta kakak ipar Bupati Cianjur untuk, menyerahkan diri.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Hasilnya, KPK mencokok Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar bersama lima pejabat setempat.
KPK juga meminta kakak ipar Bupati Cianjur untuk menyerahkan diri.
OTT KPK tersebut dilakukan karena adanya dugaan dana suap pendidikan kepada Bupati Cianjur yang diberi kode 'cempaka'.
Hingga kini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rangkuman fakta terkait OTT KPK di Cianjur.
1. Sebanyak 6 orang ditangkap, termasuk Bupati Cianjur
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cianjur menangkap enam orang.
"Bisa kami konfirmasi, ada kegiatan di Cianjur tadi subuh. Enam orang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.
Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan pihak lainnya.
2. Diduga ada suap dana pendidikan kepada bupati
Penangkapan yang dilakukan KPK di Cianjur diduga terkait dugaan suap kepada bupati.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati.
"KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," kata Syarif, mengutip Kompas.com.
3. Jumlah uang yang diamankan senilai Rp 1,5 miliar
Dalam OTT KPK yang dilakukan di Cianjur tersebut, jumlah uang yang diamankan adalah Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati.
"Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dikutip dari Kompas.com.
4. Penangkapan dilakukan bakda Subuh
KPK menggelar OTT terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sejak Subuh.
"Sejak Rabu (12/12/2018) subuh, tim Penindakan KPK ditugaskan di Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).
"Kami mengamankan 6 orang dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," ungkap Laode.
"Hal itu dilakukan setelah didapatkan bukti awal dugaan telah terjadi transaksi suap terhadap Penyelenggara Negara," kata Laode.
KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.
"Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk Kepala Daerah," ujarnya.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati.
5. Kasus Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya
KPK menduga kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur, tidak hanya pada saat Bupati Irvan Rivano Muchtar menjabat.
KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya.
Adapun, bupati pada periode sebelumnya adalah Tjetjep Muchtar Soleh yang merupakan orangtua dari Irvan Rivano Muchtar.
"Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orangtuanya menjabat," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).
6. KPK meminta kakak ipar Bupati Cianjur untuk menyerahkan diri
KPK meminta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur untuk segera menyerahkan diri.
Cepy merupakan satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.
"Kepada TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin."
"Sikap kooperatif secara hukum akan kami hargai," ujar Basaria Panjaitan, dikutip dari Kompas.com.
7. Penetapan tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Irvan Rivano diduga meminta kepala sekolah di wilayahnya untu menyetorkan uang.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria Pandjaitan.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
8. Dana suap yang diserahkan kepada Bupati Cianjur diberi kode "cempaka"
KPK menduga Bupati Cianjur menerima uang terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Dana tersebut dipotong dari 140 sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Basaria, diduga fee untuk Irvan sebesar 7 persen dari nilai anggaran DAK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, diduga ada kode khusus yang digunakan sejumlah tersangka saat berkomunikasi.
Salah satunya adalah kode "cempaka".
"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018), mengutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)