Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berita Terbaru Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, Tersangka Kelima Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap

Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berita Terbaru Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, Tersangka Kelima Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Polisi saat memasang police line didepan Mapolsek Ciracas usai dibakar oleh sejumlah orang pada Rabu (12/12) dini hari di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). Insiden yang menyebabkan 17 mobil dinas kepolisian rusak ini ditengarai kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan Cibubur dan ditangani Polsek Ciracas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini kasus Ciracas:

1. Polisi Tangkap Tersangka Kelima

Setelah mengamankan empat orang tersangka, polisi kembali menangkap tersangka kelima pengeroyok anggota TNI.

Dikutip dari akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Jumat (14/12/2018), Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'D' tersangka kelima terkait kasus pengroyokan dua anggota TNI, Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda.

Baca: Kodam Jaya Bantah Ada Pengerahan Massa Saat Penyerangan Polsek Ciracas

Tersangka ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis malam.

Berita Rekomendasi

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi sebelunya telah mengamakan empat orang tersangka yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

2. TNI Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat dalam Perusakan dan Pembakaran Polsek Ciracas

Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan perusakan rumah salah satu tersangka pengeroyokan anggota TNI bernama Iwan Hutapea.

"Pasti dong (ditindak dengan tegas), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara, dipecat. Hilang pekerjaan," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas