Tuai Kontroversi, Instruksi Mendagri soal Penggunaan Jilbab bagi ASN Akhirnya Dicabut
Setelah menuai kontroversi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang di antaranya memuat aturan penggunaan jilbab akhirnya dicabut
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menuai kontroversi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang di antaranya memuat aturan penggunaan jilbab akhirnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Mendagri yang dimaksud yakni Inmendagri No 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dalam aturan itu, disebutkan jilbab yang dipakai ASN agar dimasukkan dalam kerah baju dan tidak dijulurkan.
Karena menimbulkan kontroversi, Kemendagri akhirnya mencabut instruksi Mendagri itu.
Baca: Gerindra Minta Mendagri Serius Selesaikan Masalah KTP Elektronik
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.
“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut”, kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, www.kemendagri.go.id
Menurut Hadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Inmendagri ini tambah Hadi, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih.
Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota)."
"Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas”, tukas Hadi.
Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.
Di akhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri", tutup Hadi.
Keputusan pencabutan itu juga disampaikan di akun instagram resmi Kemendagri, Jumat (14/12/2018) malam.
"Pengaturan penggunaan jilbab dalam Inmendagri No.025/10770/SJ Tahun 2018, hanya untuk pemakaian seragam coklat khaki (hari senin dan selasa), kemeja putih (hari rabu) khususnya saat mengikuti upacara. Sedangkan untuk Batik, menggunakan model jilbab bebas.
Inmendagri ini sifatnya himbauan, BUKAN LARANGAN.
Namun, atas masukan dari masyarakat, maka Inmendagri yang sifatnya pengaturan internal ini dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis admin akun Instagram Kemendagri.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.