Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Anggota TNI Terancam Dipecat hingga Sikap Kodam Jaya

Fakta terbaru kasus Polsek Ciracas dibakar, anggota TNI terancam dipecat hingga sikap Kodam Jaya.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Anggota TNI Terancam Dipecat hingga Sikap Kodam Jaya
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM -  Anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat.

Kodam Jaya juga telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini.

Berikut ini Tribunnews merangkum fakta-fakta terbaru mengenai tindak lanjut dari kasus pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur tersebut:

1.Anggota TNI Terancam Dipecat

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima)
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Anggota TNI yang memang terbukti melakukan hal tersebut terancam dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar-benar melakukan hal tersebut.

Hal itu seperti yang dikatakan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi saat mengutip dari Tribun Jakarta pada sabtu (15/12/2018).

Baca: Mabes Polri Kalkulasi Kerusakan Polres Ciracas Capai Rp 1 Miliar

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).

BERITA TERKAIT

Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana.

"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.

2.Sikap Kodam Jaya

Kelima tersangka saat dihadirkan pada rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima)
Kelima tersangka saat dihadirkan pada rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejmlah barang bukti. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Pasca insiden dari pembakaran polsek Ciracas tersebut Kodam Jaya membantah jika terjadi pengerahan massa.

"Kalau pengerahan massa gak ada. Kalau pengerahan ada yang gerakan itu gak ada," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018) saat mengutip dari Tribun Jakarta.

Baca: Kapolsek Agus: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Datang Ke Polsek Ciracas

Menurut Kristomei, dugaan pelaku penyerangan tersebut, tidak bisa serta merta dialamatkan kepada anggota TNI.

Meski secara perawakan seperti anggota TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas