6 Fakta Terbaru Kasus Polsek Ciracas Dibakar, Anggota TNI Terancam Dipecat hingga Sikap Kodam Jaya
Fakta terbaru kasus Polsek Ciracas dibakar, anggota TNI terancam dipecat hingga sikap Kodam Jaya.
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat.
Kodam Jaya juga telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini.
Berikut ini Tribunnews merangkum fakta-fakta terbaru mengenai tindak lanjut dari kasus pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur tersebut:
1.Anggota TNI Terancam Dipecat
Anggota TNI yang memang terbukti melakukan hal tersebut terancam dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar-benar melakukan hal tersebut.
Hal itu seperti yang dikatakan Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi saat mengutip dari Tribun Jakarta pada sabtu (15/12/2018).
Baca: Mabes Polri Kalkulasi Kerusakan Polres Ciracas Capai Rp 1 Miliar
"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).
Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana.
"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.
2.Sikap Kodam Jaya
Pasca insiden dari pembakaran polsek Ciracas tersebut Kodam Jaya membantah jika terjadi pengerahan massa.
"Kalau pengerahan massa gak ada. Kalau pengerahan ada yang gerakan itu gak ada," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018) saat mengutip dari Tribun Jakarta.
Baca: Kapolsek Agus: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Datang Ke Polsek Ciracas
Menurut Kristomei, dugaan pelaku penyerangan tersebut, tidak bisa serta merta dialamatkan kepada anggota TNI.
Meski secara perawakan seperti anggota TNI.
Terkait hal tersebut, Kristomei mengungkapkan jika Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini.
Tim tersebut terdiri dari Kodam Jaya, Polisi Militer Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut.
3. Polisi Tangkap Tersangka Kelima
Setelah mengamankan empat orang tersangka, polisi kembali menangkap tersangka kelima pengeroyok anggota TNI.
Dikutip dari akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Sabtu (14/12/2018), Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'D' tersangka kelima terkait kasus pengroyokan dua anggota TNI, Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda.
Baca: Kodam Jaya Bantah Ada Pengerahan Massa Saat Penyerangan Polsek Ciracas
Tersangka ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis malam.
Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamakan empat orang tersangka yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
4. Rentetan Kasus Dimulai Sejak Hari Senin
Untuk diketahui pada Senin (10/12/2018), dua anggota TNI AL atas nama Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan beberapa tukang parkir di pertokoan Arundina Cibubur.
Kejadian bermula saat tukang parkir yang menggeser sepeda motor mengenai kepala Kapten Komarudin.
Kapten Komaruddin saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.
Namun tanpa melihat sang kapten tiba-tiba salah seorang juru parkir menggeser motor sang kapten.
Akibat motornya digeser, kepala Kapten Komarudin terbentur motor.
Baca: Diserang Saat Pembakaran Polsek Ciracas, Kondisi Kapolsek Membaik
Kapten Komaruddin menegur juru parkir tersebut namun juru parkir tidak terima hingga tejadi cekcok.
Cekcok tersebut mengundang perhatian juru parkir lain dan terjadi pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.
"Karena melihat jumlah juru parkir melebihi jumlah mereka, Pratu Rivo mengamankan Kapten Komaruddin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan dibonceng sepeda motor," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony, Selasa (11/12/2018).
Setelah itu, kedua korban mencari para pelaku ke permukiman warga sekitar lapangan tembak.
"Saat pencarian, mereka menemukan Agus, salah satu pelaku yang ikut mengeroyok dan langsung diamankan ke Polsek Ciracas," ujarnya.
5. Setelah itu Mapolsek Ciracas Dibakar Oleh Massa Pada Selasa Malam
Kemudian terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran kantor Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018).
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan, perusakan terjadi sekitar pukul 23.00 hingga dini hari.
"Ada sekelompok orang yang kita belum tahu berasal dari mana," kata Idham seperti dikutip dari KompasTV, Rabu (12/12/2018).
Irjen Idham Aziz juga mengatakan aksi massa tersebut diduga akibat ketidak puasan penanganan kasus di Polsek Ciracas yang terjadi sehari sebelumnya.
6. Rumah Orang Tua Juru Parkir Ikut Dirusak
Mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (15/12/2018) pukul 07.30 WIB kondisi rumah nampak berantakan.
Dalam Hal ini juga buntut dari beberapa kasus sebelumnya.
Ayah I, OH mengatakan, pengrusakan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB Rabu (12/12/2018), saat ia sedang berkumpul dengan tetangga di depan rumah.
Selang beberapa menit, puluhan orang datang dengan motor.
Baca: AJI Jakarta Kecam Keras Kekerasan Massa Terhadap Dua Jurnalis Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas
Menurut OH, orang-orang tak dikenal itu langsung meminta dirinya masuk ke rumah tetangga.
"Saya lagi duduk-duduk di luar, mereka datang, tanya saya apakah ini rumah anak saya, saya bilang iya. Habis itu mereka mau masuk ke rumah saya, saya kasih kunci, tetapi mereka malah marahi saya. Saya disuruh masuk ke rumah tetangga saya," kata OH di Jalan Haji Bain, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu akibat dari pengrusakan rumah juru parkir tersebut Kaca jendela rumah pecah, lemari baju terbalik, dan kaca lemari pendingin juga pecah.
Sementara banyak barang-barang yang berserakan di lantai.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)