Fakta-fakta 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka KPK, Daftar Proyek Fiktif hingga Penggeledahan
Fakta-fakta penetapan tersangka dua pejabat PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan proyek fiktif.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur
3. KPK Sudah Lakukan Penggeledahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur yang dilakukan 2 pejabat PT Waskita Karya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 6-12 Desember 2018.
"Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik KPK telah menggeladah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Keempat tempat tersebut di antaranya, Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Alasan KPK Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya sebagai Tersangka Proyek Infrastruktur
Kemudian lanjut Agus, beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya dan Bekasi serta rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok dan Surabaya.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)