Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Perusakan Atribut Partai Demokrat, Kesedihan SBY hingga Motif Pelaku

Sejumlah atribut Partai Demokrat di Riau, dirusak oleh sekelompok orang pada Sabtu (15/12/2018). Berikut fakta-fakta perusakan tersebut.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Fakta-fakta Perusakan Atribut Partai Demokrat, Kesedihan SBY hingga Motif Pelaku
Tribun Pekanbaru/Alexander
SBY turun langsung ke Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Riau, setelah sejumlah atribut Partai Demokrat dirusak oleh sekelompok orang pada Sabtu (15/12/2018). 

"Motif pelaku karena dijanjikan dibayar Rp 150.000. Itu saja. Enggak ada motif-motif yang lain," ungkap Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).

Pelaku, lanjut dia, mengaku disuruh oleh orang lain untuk merusak atribut tersebut.

"Ya, ada seseorang. Itu yang masih dalam rangka penyelidikan. Pelaku dijanjikan akan dibayar Rp 150.000, tetapi belum dibayar. Itu saja motifnya," ujar Widodo.

Widodo mengatakan, dalam waktu yang tidak jauh dengan HS, polisi juga menangkap KS dan HW yang diduga merusak atribut salah satu caleg dari PDI-P.

"Tersangka HS diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, KS dan HW di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiga tersangka merupakan pelaku pengrusakan atribut partai tertentu (Partai Demokrat)," kata Widodo.

Baca: Siang Ini Polda Riau Janji Rilis Pengusutan Kasus Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru

Dia menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Sekarang dalam masa penyelidikan dan penyidikan," ujar Widodo.

Berita Rekomendasi

"Penyidikan terhadap tersangka yang sudah dilakukan penangkapan," ungkapnya.

"Penyelidikan adalah kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. DPO (daftar pencarian orang)," tutur Widodo.

5. Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, pelaku perusakan atribut Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan diancam lima tahun penjara.

Baca: Andi Arief Beberkan Pengakuan Pelaku Perusakan Atribut Demokrat, PDIP Beri Tanggapan

"Jadi saya anggap permasalahan ini sudah selesai. Karena kami dari Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Widodo.

"Saya juga sudah perintahkan penyidik untuk segera melimpahkan ke penuntut umum," tutur Widodo.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas