Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar, Resmi Ditahan hingga Tanggapan Fadli Zon
Habib Bahar resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam, terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Berikut fakta terbarunya!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith, atau biasa dikenal dengan nama Habib Bahar kembali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Habib Bahar diperiksa Polda Jawa Barat dengan dugaan melakukan penganiayaan kepada dua remaja.
Pemeriksaan Habib Bahar telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Berikut fakta terbaru kasus Habib Bahar, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Resmi Ditahan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).
Baca: Sejumlah Tokoh Kritisi Cuitan Fadli Zon terkait Kasus Habib Bahar bin Smith
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.
Baca: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Korban Sudah Sembuh Tapi Ada Kejanggalan Ini
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Iksantyo Bagus.
Habin Bahar ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
2. Terdapat Lima Orang Lainnya
Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.