Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar, Resmi Ditahan hingga Tanggapan Fadli Zon

Habib Bahar resmi ditahan pada Selasa (18/12/2018) malam, terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Berikut fakta terbarunya!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar, Resmi Ditahan hingga Tanggapan Fadli Zon
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemeriksaan Habib Bahar telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018) terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Adapun kelima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG. Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.

Baca: Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?

"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," ujar Agung.

Sementara itu, Habib Bahar sendiri ditetapkan dan dilakukan penahanan pada Selasa (18/12/2018) malam.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

3. Sempat Ingin Kabur dan Berganti Nama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan Habib Bahar dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Habib Bahar akan melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi.

Baca: Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas kejadian tersebut, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

Baca: Polisi Sebut Habib Bahar Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

"(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas