3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora,KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Presiden
3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko soal kasus tersebut
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kemenpora dan kantor KONI.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.
Selain hal tersebut KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan
Baca: KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
Tak hanya itu saja Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jika perlu adanya reformasi baik secara administrasi maupun dalam hal sumber daya manusia.
Untuk diketahui, sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT KPK di Kemenpora dan KONI dan dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.
Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Tribun Jakarta:
1.KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora dan deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Mengutip dari Tribun Jakarta, KPK menurut Febri, seringkali menangani sebuah perkara mulai dari operasi tangkap tangan. Kemudian setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, akan dikembangkan pada pihak lain sesuai bukti yang ada.
Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK
Hal itu terbukti setelah KPK memeriksa staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Rabu (19/12/2018) malam.
Dari pemeriksaan Miftahul, lembaga antikorupsi itu mendalami proses pengajuan proposal dari pihak KONI.
Kemudian apakah Miftahul mengetahui mengenai mekanisme hibah dalam tubuh Kemenpora.
"Kami perlu mendalami sejauh mana dia mengetahui proses pengajuan proposal atau permintaan-permintaan dari pihak KONI. Dan juga apakah mengetahui mengenai mekanisme hibah dalam Kemenpora," pungkas Febri.
2.Kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
Terkait kasus tersebut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga turut memberikan tanggapan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai perlu adanya reformasi baik secara administrasi maupun dalam hal sumber daya manusia.
Ia juga mengatakan agar tak terjadi lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) terjadi di lingkungan kementerian.
“Kalau memang secara administrasi harusnya ada reformasi di dalam sistem internalnya sehingga memberi kemudahan dan tidak terjebak dalam kasus-kasus seperti ini,” ucapnya saat dilansir oleh Tribun Jakarta.
“Kemudian bila dirasa ada kesalahan dalam hal moral, konteks reformasinya adalah segera ganti dengan orang-orang yang bagus, konteks penanganan korupsi kan pada dua sisi itu,” ucap Moeldoko usai membuka diskusi “Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” di Hotel Oriental Mandarin di Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Baca: Jawaban Kepala Staf Kepresidenan terkait Tudingan Keterlibatan dalam Rencana Demo di Kantor Demokrat
Moeldoko menilai KPK dan pemerintah agar tak memberi ampun bila memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan perseorangan di dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada personal yang bermasalah ‘no way’, tapi kalau yang salah ada pada administrasinya harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Untuk itu Moeldoko juga mewanti-wanti kementerian dan pihak-pihak lain agar memahami betul mekanisme birokrasi.
3.Belasan Penyidik KPK Geledah Kantor Utama Kemenpora, Kamis (20/12/2018) sore tadi
Belasan penyidik KPK terlihat keluar dari lift di kantor pusat Kemenpora sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (20/12/2018).
Setelah itu mereka langsung bergegas keluar Kantor Kemenpora.
Terkait hal tersebut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto membenarkannya.
bahwa yang datang adalah penyidik KPK, dan sempat meminta izin kepadanya untuk menggeledah salah satu ruangan.
“Ya. Mereka (penyidik KPK) kulonuwun saja ke saya sebagai Sesmen bahasanya ingin melakukan penggeledahan, dan lalu mereka menunjukkan surat tugasnya,” kata Gatot saat ditemui di Kemenpora.
Saat ditanya ruangan mana yang digeledah, Gatot mengatakan tidak tahu dan menegaskan bukan ruangannya.
“Tadi dari KPK juga bilang kalau Pak Gatot ada keperluan silakan tidak apa-apa, kemudian saya antar ke sebuah lantai tertentu, sudah nganter dan habis itu saya langsung ke luar (rapat dengan Inasgoc),” kata Gatot.
“Saya tidak tahu (ruangan yang digeledah), saya tidak menemani. Habis itu saya langsung ikut rapat Inasgoc. Alhamdulillah yang jelas bukan ruang saya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)