3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora,KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Presiden
3 Fakta Terbaru OTT Kemenpora, KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Hingga Kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko soal kasus tersebut
Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kemenpora dan kantor KONI.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.
Selain hal tersebut KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan
Baca: KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
Tak hanya itu saja Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan jika perlu adanya reformasi baik secara administrasi maupun dalam hal sumber daya manusia.
Untuk diketahui, sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT KPK di Kemenpora dan KONI dan dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.
Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Tribun Jakarta:
1.KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Imam bisa saja dibutuhkan guna mendalami penyidikan terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora dan deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Mengutip dari Tribun Jakarta, KPK menurut Febri, seringkali menangani sebuah perkara mulai dari operasi tangkap tangan. Kemudian setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, akan dikembangkan pada pihak lain sesuai bukti yang ada.
Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK
Hal itu terbukti setelah KPK memeriksa staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pada Rabu (19/12/2018) malam.