5 Fakta Terbaru OTT Kemenpora dan KONI: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
5 Fakta Terbaru OTT Kemenpora dan KONI: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor Kemenpora dan kantor KONI.
Pada OTT tersebut KPK berhasil menemukan uang sekitar Rp 7 miliar yang dibungkus di dalam plastik di kantor KONI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam OTT tersebut.
Dari 12 orang tersebut sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini fakta terbaru OTT Kemenpora dan KONI yang dirangkum dari Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
1. Kronologi OTT Kemenpora dan KONI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan penjelasan terkait tim KPK yang melakukan OTT Kemenpora dan KONI.
Pukul 19.10 WIB tim KPK mengamankan satu staf dan satu pejabat di Kemenpora.
"Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Kemudian pukul 19.15 WIB, KPK mengamankan tiga pegawai Kemenpora lainnya.
Pukul 19.40 WIB, KPK mengamankan Ending dan supirnya di sebuah rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, KPK mengamakan JEA dan pegawai KONI lain di rumah masing-masing.
Pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.