5 Fakta Terbaru Polemik Kasus Habib Bahar, Tuai Komentar Sejumlah Pihak & Ini Kata Presiden Jokowi
5 Fakta Terbaru Polemik Kasus Habib Bahar, Tuai Komentar Sejumlah Pihak & Ini Kata Presiden Jokowi yang diantaranya ucap "Kriminalisasi Ulama"
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar, Penahanan dirinya tuai sejumlah komentar dari berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi.
Sementar itu untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith untuk ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyolan anak pada sekitar awal bulan Desember 2018, dan penahanan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2018.
Berikut ini tribunnews merangkum tanggapan sejumlah pihak terkait kasus Habib Bahar tersebut yang telah dirangkum dari berbagai pihak:
1. Kata Pengamat Hukum Soal Penahanan Habib Bahar
Pengamat Hukum, C. Suhadi menilai proses penegakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur.
Sehingga, pernyataan sejumlah pihak terkait upaya kriminalisasi kepada Habib Bahar tidak tepat.
Baca: Polisi Temukan Informasi Adanya Pihak yang Ingin Mengamankan Habib Bahar bin Smith
Mengutip dari Tribun Jakarta, C. Suhadi menjelaskan, pernyataan kriminalisasi tak benar dan terkesan tendensius, karena apa yang menimpa Habib Bahar, bukan kriminalisasi tetapi tindak pidana yang diatur di pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dimana yang bersangkutan selaku Habib telah melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap anak kecil. Dan perbuatan Habieb Bahar tersebut nyata terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial," kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
2. Kata Kuasa Hukum Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.
Penahanan terhadap dirinya resmi dikeluarkan oleh Polda Jabar lewat surat resmi yang dilayangkan kepadanya pada Selasa (18/12/2018).
Mengutip dari Tribun Jakarta, kuasa Hukum Bahar bin Smith, Novel Bakmumin merasa proses hukum yang menjerat kliennya terlalu cepat karena saat pertama kali menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan surat pemanggilannya juga sudah menjadi tersangka padahal belum diperiksa sebelumnya.
Baca: Mahfud MD Beri Alasan Ogah Sebut Nama Habib Bahar bin Smith, Bandingkan dengan Kasus Setya Novanto
"Jadi kita melihat rangkaian-rangkaian yang ada, ulama dijerat, kriminalisasi memang sangat cepat. Dipanggil langsung jadi tersangka."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.