5 Fakta Terbaru Polemik Kasus Habib Bahar, Tuai Komentar Sejumlah Pihak & Ini Kata Presiden Jokowi
5 Fakta Terbaru Polemik Kasus Habib Bahar, Tuai Komentar Sejumlah Pihak & Ini Kata Presiden Jokowi yang diantaranya ucap "Kriminalisasi Ulama"
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar, Penahanan dirinya tuai sejumlah komentar dari berbagai pihak termasuk Presiden Jokowi.
Sementar itu untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith untuk ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyolan anak pada sekitar awal bulan Desember 2018, dan penahanan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2018.
Berikut ini tribunnews merangkum tanggapan sejumlah pihak terkait kasus Habib Bahar tersebut yang telah dirangkum dari berbagai pihak:
1. Kata Pengamat Hukum Soal Penahanan Habib Bahar
Pengamat Hukum, C. Suhadi menilai proses penegakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur.
Sehingga, pernyataan sejumlah pihak terkait upaya kriminalisasi kepada Habib Bahar tidak tepat.
Baca: Polisi Temukan Informasi Adanya Pihak yang Ingin Mengamankan Habib Bahar bin Smith
Mengutip dari Tribun Jakarta, C. Suhadi menjelaskan, pernyataan kriminalisasi tak benar dan terkesan tendensius, karena apa yang menimpa Habib Bahar, bukan kriminalisasi tetapi tindak pidana yang diatur di pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dimana yang bersangkutan selaku Habib telah melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap anak kecil. Dan perbuatan Habieb Bahar tersebut nyata terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial," kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
2. Kata Kuasa Hukum Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.
Penahanan terhadap dirinya resmi dikeluarkan oleh Polda Jabar lewat surat resmi yang dilayangkan kepadanya pada Selasa (18/12/2018).
Mengutip dari Tribun Jakarta, kuasa Hukum Bahar bin Smith, Novel Bakmumin merasa proses hukum yang menjerat kliennya terlalu cepat karena saat pertama kali menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan surat pemanggilannya juga sudah menjadi tersangka padahal belum diperiksa sebelumnya.
Baca: Mahfud MD Beri Alasan Ogah Sebut Nama Habib Bahar bin Smith, Bandingkan dengan Kasus Setya Novanto
"Jadi kita melihat rangkaian-rangkaian yang ada, ulama dijerat, kriminalisasi memang sangat cepat. Dipanggil langsung jadi tersangka."
"Alhamdulillah Habib Bahar bin Smith kooperatif, begitu dipanggil jadi tersangka, beliau hadir," tegas Novel Bakmumin.
Novel Bakmumin menegaskan kabar Habib Bahar yang akan kabur dan berganti nama itu tak benar.
"Beliau betul-betul bertanggung jawab dan kami meminta polisi untuk berlaku adil dan mengedepankan praduga tak bersalah," papar Novel Bakmumin.
3. Kata Fahri Hamzah
Politisi Fahri Hamzah tampak melayangkan protes kepada Presiden Jokowi terkait kasus yang tengah menjerat Habib Bahar bin Smith.
Protes untuk Jokowi itu Fahri Hamzah sampaikan di laman media sosial Twitter miliknya.
Cuitan panjang soal protes untuk Presiden Jokowi itu disampaikan Fahri Hamzah usai mengetahui kasus Habib Bahar bin Smith.
"Konsultan Citra Yang nyuruh presiden @jokowi bicara soal #KriminalisasiUlama dalam momen #HabibBahar itu bikin Gemes. Istilah kriminalisasi ulama itu muncul dalam kasus #HabibRizieq dan banyak ulama sejak 2016 yg Dulu presiden diam saja. Sekarang malah ngomong ambil untung." Tulis akun resmi @fahrihamzah.
Tak Hanya itu bahkan Fahri Hamzah juga membandingkan kasus Habib Bahar tersebut dengan Kasus Habib Rizieq.
Seperti dalam cuitannya berikut ini
4. Kata Fadli Zon
Wakil ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum partai Gerindra turut serta mengomentari kasus yang menjerat Habib Bahar tersebut.
Dalam cuitannya di Twitter ia mengatakan dengan terang-terangan jika penahanan Habib Bahar Bin Smith merupakan Kriminalisasi Ulama.
Tak hanya itu saja Fadli Zon juga menulis jika hal tersebut juga merupakan bentuk diskriminasi hukum di Indonesia.
Berikut ini isi lengkap cuitan dari Fadli Zon:
5. Kata Presiden Jokowi
Presiden Jokowi turut merespons kasus oknum ulama yang berkasus hukum.
Ia menegaskan oknum ulama yang terjerat kasus hukum jangan diartikan sebagai langkah kriminalisasi hukum.
"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Pilpres 2019, Rabu (19/12/2018), di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, seperti dikutip dari TribunJabar.id dari Antara.
Jokowi menambahkan jika dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti."
"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.