Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Terbaru Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Masyarakat Tuntut Rp 300 Miliar

Fakta terbaru soal amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, masyarakat menuntut Rp 300 miliar!

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Fakta Terbaru Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Masyarakat Tuntut Rp 300 Miliar
TribunJatim.com
Fakta terbaru soal amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, masyarakat menuntut Rp 300 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagian badan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tiba-tiba ambles pada Selasa (17/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Jalan Gubeng yang ambles berada sekitar toko tas Elizabeth, Bank Negara Indonesia, dan kantor harian Kompas yang berada di jalan yang sama.

Jalan dilaporkan ambles dengan kedalaman kurang lebih 15 meter dan lebar sekitar 50 meter.

Selain fakta tersebut berita terbaru pasca jalan Gubeng Surabaya yang ambles yakni tentang masyarakat yang menggugat dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 M kepada kontraktor dan RS Siloam.

Baca: Tinjau Jalan Gubeng Ambles, Wali Kota Risma Pakai Kursi Roda, Tunggu Pengerjaan Proyek hingga Malam

Terkait peristiwa amblesnya jalan tersebut Walikota Surabaya Tri Rismaharini pun buka suara.

Berikut ini Tribunnews merangkum fakta-fakta terbaru pasca jalan Gubeng Surabaya yang ambles:

1. Masyarakat Menuntut Ganti Rugi Rp 300 M

M Sholeh (tengah) selaku kuasa hukum Masyarakat Surabaya Menggugat membawa surat gugatan class action terkait imbas kerugian Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018).
M Sholeh (tengah) selaku kuasa hukum Masyarakat Surabaya Menggugat membawa surat gugatan class action terkait imbas kerugian Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018). (TribunJatim.com)
BERITA TERKAIT

Kasus Jalan Gubeng Surabaya yang ambles disikapi serius oleh masyarakat Surabaya dan dipastikan berbuntut panjang.

Mengutip dari Tribun Jatim, massa yang mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat dampak kerugian akibat Jalan Gubeng Surabaya ambles, ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Massa yang mengatasnamakan masyarakat Surabaya tersebut mendaftarkan gugatan dengan class action.

Mereka didampingi kuasa hukum M Sholeh menggugat karena secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang menjadi salah satu fasilitas umum vital di Surabaya.

"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot Surabaya adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak, jalan menjadi ambles ini kan bukan katagori satu meter dua meter dan itu sangat berbahaya," tegasnya.

Selain itu, kata M Sholeh, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.

Baca: Polisi Sita Barang Bukti Amblesnya Jalan Gubeng

"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga Kota Surabaya. Kita menghitung, misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang itu dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," bebernya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas