Rekrutmen PPPK - Kenali Proses Seleksi, Syarat dan Pelamar yang Diprioritaskan
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal terbuka untuk berbagai lapisan masyarakat mulai dari kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), www.menpan.go.id, Jumat (21/12/2018), PPPK diatur lewat terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Baca: Peserta SKB CPNS Kemen-PUPR 2018 Wajib Bawa Daftar Riwayat Hidup saat Tes, Unduh Formatnya di Sini
Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12).
“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.
Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan di prioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.
Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.