Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Komentar Jokowi Hingga Jerinx SID Siap Diadu
Terbaru kasus Habib Bhaar bin Smith memperoleh komentar dari berbagai kalangan termausk Presiden Jokowi hingga Jerinx SID
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diduga Melakukan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan dari polisi, Habib Bahar bin Smith ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.
Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith itu, dua korban bernama MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.
Selain memukul wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.
Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).
"Ya, tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.
Ia mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith belum ditahan, hanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.
Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).
Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca: Prakiraan Cuaca di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Jumat 21 Desember, Dominasi Berawan
(Tribunnews.com/Chrysnha)