Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Tak Saling Kenal hingga Hukuman Pelaku
Fakta terbaru penembakan Perwira di Jatinegara: Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
Pelaku berinisial Sersan JR merupakan anggota TNI aktif.
Diduga penembakan terjadi lantaran pelaku tidak terima saat kendaraan roda duanya diserempet oleh korban.
"Kendaraan dinas korban yang dikendarai terjadi serempetan dengan motor oleh terduga pelaku. Karena korban tidak berhenti berusaha dikejar oleh pelaku," kata Kristomei di Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Pelaku dan korban saling kejar-kejaran.
Kemudian Sersan JR berusaha menembaki korban.
Pelaku mengeluarkan tembakan yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
"Pelaku mengeluarkan tembakan, 2 tembakan dari depan dan tembakan dari belakang. Luka korban ada di pelipis dan di punggung," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Kristomei Sianturi.
Kolonel Inf Kristomei Sianturi menambahkan, pelaku penembakan dalam keadaan mabuk saat menembak Letkol CPM Dono Kuspriyanto.
Baca: Kumpulan Fakta Penembakan Letkol Dono, Motif Pelaku Penembakan hingga Pengaruh Alkohol
(Tribunnews.com/Miftah)