Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Tak Saling Kenal hingga Hukuman Pelaku
Fakta terbaru penembakan Perwira di Jatinegara: Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang perwira menengah TNI AD ditembak di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Penembakan tersebut menyebabkan anggota TNI Letkol CPM Dono Kuspriyanto meninggal dunia.
Korban dan pelaku yang merupakan sesama anggota TNI diketahui tidak saling kenal.
Pelaku merupakan anggota TNI berinisial Serda JR.
Diduga Serda JR dalam pengaruh alkohol saat melakukan penembakan terhadap korban.
Berikut ini fakta terbaru penembakan perwira di Jatinegara dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Tak saling kenal
Pelaku dan korban yang merupakan anggota TNI tidak saling mengenal.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdipenum TNI Angkatan Udara Letkol M Yuris.
"Sudah membuka HP pelaku tidak ada percakapan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi tidak saling kenal," ujarnya pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
2. Tidak ada percekcokan sebelum penembakan
Sebelum penembakan di Jalan Jatinegara Barat Raya, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam tidak ada percekcokan antara korban dan pelaku.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi memberikan keterangan tersebut.
Baca: Fakta Terbaru Penembakan Perwira di Jatinegara, Pelaku Kabur Naik Ojek hingga Pakai Pistol Dinas
"Dari saksi yang kami dapat hanya penembakan saja," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).