4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati
Pemain sinetron sekaligus mantan pasangan Andi Soraya, Steve Emmanuel terancam hukuman mati atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
"Lalu ditemukan barang bukti kokain yang dimasukkan ke dalam toples," ujar Argo.
3. Kokain dibawa Steve dari Belanda
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, mengutip Kompas.com Kamis (27/12/2018).
Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram.
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.
"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram."
"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.
4. Terancam hukuman mati
Berstatus sebagai tersangka kepemilikan kokain seberat 92,04 gram, Steve terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) Mengutip Kompas.com.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.