Fakta-fakta Pemecatan Brigpol Dewi Akibat Foto Tanpa Busana, Kompol Palsu hingga Absen Pemecatan
Polwan berpangkat Brigpol bernama Dewi, dipecat oleh kesatuannya di Polrestabes Makassar akibat mengirimkan foto bugil kepada seorang narapidana.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.
Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.
Baca: 5 Fakta Kasus Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi
Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
2. Mengirimkan Video Porno
Brigpol Dewi juga mengakui mengirimkan video porno berdurasi 11 menit, yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung adalah miliknya.
Video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.
Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol Dewi yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Makassar.
Baca: Brigpol Dewi Terperdaya oleh Pacarnya yang Sempat Meyakinkan Pakai Foto Profil Berbaju Dinas
"Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan, handphone-nya di-hack," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi Hotman Sirait.
"Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol Dewi dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung," lanjut Hotman.
"Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS," ungkap Kombes Polisi Hotman Sirait.
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap, dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada 2018 kemarin.
Baca: 5 Fakta Pemecatan Brigpol Dewi: Diperdaya Napi hingga Mau Kirim Foto Seksi
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
"Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu," sebut Hotman.