Kemenag Sampaikan Update Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018, Tak Lama Lagi Diumumkan di Kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan informasi terkait waktu pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2018.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan informasi terkait waktu pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2018.
Informasi itu disampaikan Kemenag melalui akun instagram resmi Kemenag, Senin (17/1/2019).
Akun Kemenag mengunggah screenshot postingan dari akun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Kemenag, saat ini pengumuman hasil akhir CPNS Kemenag dalam proses Digital Signature di BKN.
"Assalamualaikum #SahabatReligi. Pertama mimin ucapkan terima kasih banyak atas kerja keras seluruh jajaran Panselnas @bkngoidofficial.
.
Setelah sekian lama, mungkin kita banyak berlibur akhir tahun. Tapi mimin optimis mereka terus kerja hadirkan yang terbaik.
.
Kini hasil verval dari BKN, #CPNSKemenag2018 masuk tahapan proses Digital Signature (DS). Tahu dong bagaimana kira-kira habis ini proses selanjutnya.
.
Nah, para Pejuang SKB, tunggu ya sekarang biar panitia Kemenag mengemas dan menghias makanan di piring. Agar mudah dan nikmat kita santap," tulisnya.
Sementara menurut BKN, hingga Senin pukul 17.00 WIB, Kemenag menjadi salah satu instansi yang saat ini dalam tahap verval.
"Update #CPNS2018 per 7 Jan pkl 17.00:
Instansi DS: 539
Verval di BKN: @Kemristekdikti @kpp_pa @Kemenag_RI @KejaksaanRI @DivHumas_Polri @DKIJakarta @KEMENPORA_RI (Atlet) Tanah Datar, Takalar, Konawe Utara, Lombok Utara
Menunggu final instansi: @KemenPU @BIN_Official @bpkri," tulis @BKNgoid.
Mengacu penjelasan Kemenang sebelumnya, proses verval di BKN merupakan proses akhir sebelum hasil akhir CPNS diumumkan oleh instansi masing-masing.
Proses verval di BKN dilakukan setelah sebelumnya dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB serta verivfkasi di Kemenag.
“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tutur Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan beberapa waktu lalu.
Baca: Kemenag Bakal Bentuk 3 Direktorat Jenderal Baru
Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya.
Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.